BERITA

Dishub Kota Blitar Minta Masyarakat Lapor Jika Menemui Jukir Liar

Admin Kota 23 May 2022 1x Share
img-berita

Kota Blitar -  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar sigap menindaklanjuti aduan masyarakat soal tarif parkir di atas ketentuan sebesar Rp. 5.000 di Aloon-Aloon Kota. Patroli penertiban dan pengarahan dilakukan oleh petugas setempat, Minggu (22/05/2022).

Kepala Dinas Perhubungan, Juari menegaskan patroli rutin dilakukan petugas setiap hari. Juari menyebut hingga kini belum menemukan adanya juru parkir (jukir) binaan Dishub yang memberikan tarif di atas ketentuan. Sebab pihaknya tidak segan memberikan sanksi jika ada yang menyalahi aturan. Dari sanksi teguran hingga dikeluarkan dari daftar jukir resmi Pemerintah Kota.

Sementara soal jukir liar, pihaknya mengajak seluruh masyarakat bersikap tegas. Jika menerima karcis tidak resmi, maka masyarakat tidak diperkenankan membayar. Begitu pun jika jukir tidak memberikan karcis resmi berhologram. Ia juga meminta masyarakat melapor ketika menemui jukir liar dengan melampirkan foto juru parkir, karcis, dan lokasi yang jelas.

"Masyarakat harus berani. Karena kita tidak bisa bekerja sendiri. Kalau menerima perlakuan yang membuat tidak nyaman atau penganiayaan bisa lapor polisi. Pasti akan kita tindak sesuai hukum berlaku," tegasnya.

Sesuai Perda No. 07 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum menyebutkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua (R2) sebesar Rp. 2000, kendaraan jenis sedan atau (R4) sebesar Rp. 3000, dan Rp. 5000 untuk kendaraan roda enam (R6). Sedangkan tarif parkir insidentil R2  sebesar Rp 3000, R4 sebesar Rp 5000 dan R6 Rp. 10.000.

Apabila masyarakat menemui tarif yang tidak sesuai, maka masyarakat diharapkan melapor ke petugas yang berwenang. Untuk layanan pengaduan bisa melalui Instagram, Facebook Pemerintah Kota Blitar, ULPIM atau menghubungi Call Center Dishub di nomor  0812 1721 6600. (Kir)

 

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved