Blitar Kota - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dengan sengaja menjual Beras Sejahtera Daerah (Rastrada) dinilai sudah tidak membutuhkan bantuan lagi, atau masuk kategori mampu.
Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Drs EC Priyo Istanto mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan 21 Kelurahan yang ada di Kota Blitar, termasuk RT dan RW, untuk memastikan semua KPM memanfaatkan rastrada untuk konsumsi pribadi. Dinas Sosial mempunyai jaringan yang kuat terkait alur Rastrada, sehingga jika ada yang menjual, pasti akan langsung diketahui. Pemkot Blitar melalui Dinas Sosial saat ini mempunyai komitmen untuk mensejahterakan warga, yang mau disejahterakan.
Ketegasan ini dilakukan untuk memastikan Rastrada benar-benar diterima warga yang sangat membutuhkan, sehingga tepat sasaran dan program Pemkot Blitar bisa sukses. Pihaknya meminta siapapun untuk melapor ke Dinas Sosial Kota Blitar jika ada KPM yang dicurigai menjual Rastrada , agar bisa dilakukan penelusuran dan penyelesaian. Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Dinas Sosial, terkait info KPM yang menjual Rastrada.
“Ini komitmen kita untuk membantu warga agar KPM bisa terbantu, dan mereka bisa memaksimalkan Rastrada, untuk kesejahteraan mereka,” ujar Priyo saat ditemui reporter di Kantor Kelurahan Klampok, Selasa (13/08/2019) pagi
Sesuai Jadwal, Pemkot Blitar bulan ini membagikan Rastrada Tahap II ke semua KPM di 21 Kelurahan. Kecamatan Sukorejo total ada 4417 KPM, Kecamatan Sananwetan 3839 KPM dan Kecamatan Kepanjenkidul 3178 KPM.( Yud )
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023