BERITA

Dinkes Kota Blitar Himbau Masyarakat untuk Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik

Admin Kota 07 Apr 2022 1x Share
img-berita

Kota Blitar - Pemerintah pusat memutuskan untuk memberikan kelonggaran pada masyarakat terkait pembatasan kegiatan masyarakat seiring melandainya kurva kasus konfirmasi Covid-19. Salah satu kelonggaran yang diberikan adalah dengan diperbolehkannya mudik dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, Dharma Setiawan,  mengatakan tahun ini pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran pada masyarakat terkait dengan diperbolehkannya mudik lebaran, pada Kamis (7/4/2022).

“Dengan kelonggaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, kami berharap agar masyarakat segera mengikuti vaksinasi dosis ketiga atau booster yang disediakan oleh fasilitas kesehatan  yang ada di wilayah masing-masing,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, pada Kamis (7/4/2022).

Vaksinasi booster atau dosis ketiga, untuk saat ini masih berjalan 25% dari sasaran vaksinasi sebanyak 129.378 orang. Hal ini dikarenakan masyarakat menganggap vaksinasi dosis kedua sudah dianggap cukup serta memberikan kekebalan tubuh dari penyebaran Covid-19.

Pihaknya menegaskan vaksinasi Covid-19 memiliki jangka waktu tertentu untuk melindungi tubuh, jika jangka perlindungan tersebut mulai menurun, maka kewajiban Dinas terkait untuk memberikan vaksinasi booster.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar juga mengimbau kepada masyarakat di Kota Blitar, khususnya bagi komorbid dan lansia, untuk segera mendapatkan vaksinasi booster maksimal dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, hingga saat ini stok vaksin booster di Kota Blitar jenis pfizer sebanyak 800 vial. (Fan)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved