BERITA

Dinas Pendidikan Kota Blitar Tetapkan Juknis PPDB

Admin Kota 07 Feb 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2020 - 2021, Dinas Pendidikan Kota Blitar telah menetapkan prosentase jalur yang akan dilalui.

Priyo Suhartono, Plt. Kepala Dinas Pendidkan Kota Blitar mengatakan, selain sistem zonasi untuk pemerataan siswa yang intinya sama dengan tahun sebelumnya, ada beberapa perbedaan berdasarkan prosentase dari jalur yang dibuka. Diantara perbedaan itu, jika tahun 2019 lalu ada tiga jalur, masing - masing jalur zonasi sebesar 90 %, afirmasi untuk warga dari kalangan ekonomi kurang mampu 5 % dan Pindah Tugas Orang Tua (PTO) sebesar 5 %. Untuk tahun ini ada tambahan jalur prestasi sebesar 10 %. Untuk PTO sebesar 5 %, afirmasi sebesar 15 % dan zonasi 70 %.

Priyo menambahkan, tahun ini ada jalur prestasi sesuai instruksi dari Kementerian Pendidikan. Jalur ini dibuka sebagai wujud menghargai anak - anak berprestasi baik akademik maupun non akademik dapat memilih sekolah yang dikehendaki. Sekolah juga diberi keleluasaan untuk membuka jalur prestasi ini, sesuai karakteristik sekolah dalam merekrut anak.

”Dengan program unggulan masing - masing. Semisal sekolah yang memiliki keunggulan di bidang seni, formasi dari jalur prestasi seni bisa ditambah. Begitu juga untuk olahraga atau prestasi yang lain, ” kata Priyo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, (06/02/2020)

Petunjuk Teknis PPDB di Kota Blitar sudah tersampaikan ke sekolah masing - masing. (Der)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved