Blitar Kota - Sabtu, (12/09/2020) Ikut mewujudkan kesuksesan Pilwali 2020, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Blitar membebaskan pajak baliho bakal calon walikota (bacali) yang saat ini memasuki tahap pencalonan.
Suharyono, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Blitar mengatakan pembebasan pajak baliho bagi bacali ini telah dikoordinasikan dengan KPU, Bawaslu, Satpol PP, dan Timses dua Bacali 2020. Selain untuk mensukseskan Pilwali 2020, namun juga untuk meringankan bebas bakal calon. Mengingat untuk maju ke Pilwali membutuhkan biaya yang besar.
“Meskipun ini belum termasuk APK, tapi ini untuk memberikan kesempatan sosialisasi bakal calon yang akan maju. Apalagi ini pesta demokrasi di Kota Blitar, kita harus dukung secara maksimal,” kata Suharyono.
Suharyono mengatakan, masing-masing bacali akan mendapat kuota sebanyak 210 stiker. Stiker itu nantinya ditempel dibaliho, sebagai bukti izin. Massa berlaku izin tersebut sampai penetapan bacali, yaitu tanggal 23 September 2020. Setelah itu, baliho harus diturunkan, karena Alat Peraga Kampanye (APK) akan disediakan oleh KPU Kota Blitar.
“Semua harus tanggal 23 September 2020, digantikan APK dari KPU Kota Blitar. Stiker ini untuk mengendalikan jumlah, kemarin (Rabu 09 September 2020) stiker sudah kita bagikan” jelas Suharyono.
Suharyono menghimbau agar timses bacali 2020, bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, tanpa mengabaikan aturan yang ada. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023