BERITA

Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar, Gelar Sosialisasi FESTRONIK

Admin Kota 30 Sep 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Rabu, (30/09/2020), menindak lanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12 Tahun 2020, Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar menyelenggarakan sosialisasi tata cara penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat merusak Lingkungan, Kegiatan berlangsung di Balai Kesenian Istana Gebang Kota Blitar.

Denny Eko Prisanto, Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan Hidup mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12 Tahun 2020, Tentang Penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun yang dapat merusak Lingkungan hidup. Selain mensosialisasikan Penyimpanan Limbah B3, Dinas setempat juga memberikan trobosan kepada Rumah Sakit, Puskesmas dan Bengkel untuk menggunakan Manifes Elektronik (Festronik).

Denny menyebut, festronik merupakan sistem pemantauan terhadap kegiatan pengelolaan Limbah B3, khususnya dalam kegiatan pengangkutan Limbah B3 dan mencegah terjadinya pencemaran Lingkungan akibat pengelolaan Limbah yang kurang tepat. Festronik bentuk transformasi dari Manifes Pengangkutan Limbah B3 manual, yang dapat di akses melalui http://festronik.menlhk.go.id/.

“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12 Tahun 2020, Tentang Penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun yang dapat merusak Lingkungan hidup,” jelas Denny.

Sosialisasi ini diikuti oleh 40 peserta yang diwakili oleh pelaku usaha kegiatan meliputi Rumah Sakit, Puskesmas dan Bengkel. Denny menambahkan, Limbah B3 yang berdominan di Kota Blitar berupa Limbah Medis dan Oli Bekas. (Fan)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved