Blitar Kota - Jumat, (11/09/2020) Setelah diluncurkannya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) oleh Kementrian Koperasi dan UKM RI, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Blitar terus melakukan berbagai pelayanan untuk pengajuan BPUM di Kota Blitar. Setelah ditutup tanggal 30 Agustus, kemudian diperpanjang hingga 8 September 2020, Dinas Koperasi Kota Blitar telah mengirimkan sebanyak 1304 Pengusaha Mikro untuk pengajuan BPUM.
Didik Nyunariadi, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi Kota Blitar mengatakan, sebanyak 1304 usulan BPUM ini telah memenuhi berbagai persyaratan, diantaranya memiliki Nomer Induk Kependudukan yang valid, tidak sedang memiliki pinjaman atau kredit, serta memiliki saldo maksimal 2 juta rupiah. Didik menambahkan, total 1304 data ini dikirimkan Dinkop Kota Blitar melalui email ke Kementrian Koperasi dan Usaha Mikro dengan rincian, pada bulan Agustus sebanyak 113 dan 522 data, kemudian bulan September sebanyak 411 dan 220 data. Data ini diperoleh dari warga Kota Blitar yang memiliki usaha mikro yang mengajukan bantuan baik melalui Google Form maupun datang langsung ke Dinkop Kota Blitar.
“Ini kita selalu ajukan ya mas, sudah 4 kali, yang pertama 113, kemudian 522, lalu 411 dan terakhir 38 hari ini. Yang menentukan nanti Kemenkop, kita tidak tau nanti siapa yang dapat karena langsung dikirim ke Rekening mereka,” kata Didik.
Saat disinggung bagaimana pendistribusian bantuan BPUM ini, Didik menambahkan dari 1304 pengusaha yang telah diusulkan oleh Dinkop Kota Blitar ini masih menunggu keputusan dari Kemenkop RI. Apabila dana sudah cair, setiap pengusaha mikro akan mendapatkan uang senilai 2 juta 400 ribu rupiah. (Fix)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023