BERITA

Dinas Kesehatan Kota Blitar Menyebut PMI Wajib Karantina Mandiri Selama 14 Hari

Admin Kota 31 Jan 2022 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Senin. (31/01/2022) Dinas Kesehatan Kota Blitar menyebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri wajib melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Kebijakan itu sesuai dengan keputusan rapat bersama Pemprov Jatim beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar Dharma Setiawan saat dihubungi by phone Senin, (31/1/2022) menjelaskan, sesuai arahan Gubernur Jatim, saat tiba di Bandara Juanda PMI sudah diwajibkan melakukan karantina di Asrama Haji Surabaya selama tujuh hari. Pada hari ke enam PMI akan dilakukan tes PCR, dan jika hasilnya positif maka PMI akan dirawat di RS. dr Soetomo Surabaya. Namun jika hasilnya negatif PMI langsung dipulangkan ke daerah serta wajib karantina mandiri selama 14 hari. Selama karantina, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Satgas Kelurahan akan melakukan pemantauan secara rutin.

Sementara itu, Rumah Isolasi (Rumis) Covid-19 di Jl. dr. Soetomo Kota Blitar yang disebelumnya dipersiapkan untuk PMI, selanjutnya asal akan dioptimalkan untuk isolasi pasien konfirmasi Covid-19.

"Setelah pulang sampai Juanda, akan dilakukan tes PCR lalu dikarantina selama tujuh hari di Surabaya. Pada hari ke enam PMI akan dilakukan tes PCR, dan jika hasilnya positif maka PMI akan dirawat di RS. dr Soetomo Surabaya. Namun jika hasilnya negatif PMI langsung dipulangkan ke daerah serta wajib karantina mandiri selama empat belas hari." ujar Dharma Setiawan.

Dharma memastikan sejauh ini belum ada PMI asal Kota Blitar yang pulang. Pihaknya juga terus koordinasi dengan DPMPTSP untuk memantau kepulangan PMI. (fik)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved