Blitar Kota - Jumlah itu sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) Pemkot Blitar dengan KPU dan Bawaslu Kota Blitar.
Plt Walikota Blitar, Drs H Santoso M.Pd mengatakan, sesuai dengan mekanisme pemberian dana hibah, dari total 21,6 Milyar Rupiah, KPU Kota Blitar mendapat jatah 16 Milyar Rupiah, sementara Bawaslu Kota Blitar memperoleh 5,6 Milyar Rupiah. Rinciannya, untuk tahun 2019, KPU Kota Blitar menerima 2 Miyar Rupiah, dan Bawaslu Kota Blitar menerima 1 Milyar Rupiah. Untuk tahun 2020, 14 Milyar rupiah diterima KPU Kota Blitar dan 4,6 Milyar rupiah diterima Bawaslu Kota Blitar.
Untuk Bawaslu sendiri, nantinya akan fokus pada perekrutan Badan Adhoc seperti Panwascam, karena sesuai ketentuan dari Bawaslu RI, November 2019 Badan Adhoc harus sudah terbentuk untuk membantu pelaksanaan tahapan Pilwali 2020. Selain itu, pemilu juga difokuskan ke tahapan penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan, dan penerimaan syarat dukungan.
Pecairan dana hibah Pilwali 2020 dilaksanakan dalam 3 tahap, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 50 persen dan tahap ketiga 10 %. Jika setelah pelaksanaan PIlwali 2020 ada sisa dana, 3 bulan pasca pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, KPU dan Bawaslu Kota Blitar harus mengembalikannya ke Pemerintah Daerah.
“Kita memang sudah menyetujui dana hibah untuk Pilwali 2010, tapi kita verifikasi memang ada perubahan, terutama agar ada prioritas dan efisiensi yang dilakuka KPU dan Bawaslu,” Ujar Santoso saat ditemui di Ruang Sasana Praja, Selasa (01/10/2019) pagi
Selasa, (01/10/2019) pagi, bertempat di Ruang Sasana Praja, Pemkot Blitar menggelar Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Pemkot Blitar dengan KPU Kota Blitar, dan Pemkot Blitar dengan Bawaslu Kota Blitar, tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2019. Dengan ditandatanganiya Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) secara otomatis KPU dan Bawaslu Kota Blitar sudah bisa memulai tahapan Pilwali 2020 secara mandiri, tanpa harus menempel ke Organisasi Perangkat daerah ( OPD ).(Yud)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023