Blitar Kota - Penjelasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Blitar Tahun 2019 disampaikan Plt. Walikota Blitar, Drs H Santoso, M.Pd, pada rapat paripurna DPRD Kota Blitar (8/7) di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar.
Santoso menjelaskan, pelaksaanaan program dan kegiatan selama bulan Januari sampai Juli 2019 mengalami beberapa kendala dan hambatan, sehingga perlu disusun perubahan kebijakan dalam APBD tahun berjalan. Perubahan yang menjadi dasar diantaranya, pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2018 dan adanya beberapa perubahan penerimaan pendapatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Dana Kelurahan.
Santoso menyebut terdapat beberapa perubahan dalam KUPA PPAS Perubahan APBD Kota Blitar tahun 2019, di antaranya dalam hal pendapatan. Total pendapatan direncanakan mengalami kenaikan 1,36 % dari semula 956 milliar menjadi 969 millar. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat 1,17%, semula 173 milliar rupiah naik menjadi 175 miliar rupiah.
“Perubahan kebijakan APBD dalam KUPA ini sesuai dengan KUA,” kata Santoso.
Sementara Totok Sugiarto-Wakil Ketua DPRD Kota Blitar mengatakan, setelah penjelasan KUPA PPAS oleh Plt. Walikota Blitar langkah selanjutnya pembentukan panitia khusus untuk pembahasan PPAS. Terdapat dua panitia khusus yang akan dibentuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2020 dan KUPA tahun 2019.
“Ada dua pansus yang akan kita bentuk, untuk KUA 2020 dan KUPA 2019,” jelas Totok.
Totok menambahkan kebijakan perubahan anggaran perlu disusun untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat serta sebagai bentuk tertib administrasi Pemerintah Daerah. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023