Blitar Kota - Menindaklanjuti Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Blitar yang dilaksanakan di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar pada Sabtu (17/07/2021). Camat Sananwetan menyelenggarakan Rakor bersama Lurah dan Penyuluh Agama se-Kecamatan Sananwetan di Balai Kecamatan Sananwetan pada Senin (19/07/2021).
Camat Sananwetan, Heru Eko Pramono mengatakan, Rakor bersama Lurah dan Penyuluh Agama se-Kecamatan Sananwetan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman sekaligus penegasan instruksi dari Gubernur maupun Kepala Daerah terkait pelaksanaan kegiatan ibadah dalam masa PPKM Darurat di Kota Blitar. Menjelang pelaksanaan peringatan Idul Adha 1442 H, pihaknya memberikan tugas pada Lurah hingga Penyuluh Agama Tingkat Kecamatan untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Intruksi Wali Kota Blitar Nomor 188 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Malam Takbir dan Salat Idul Adha 1442 H.
Sasaran dari pendekatan ini adalah para pengurus takmir masjid hingga musala di wilayah masing-masing agar tercipta kondisi aman dan terbebas dari penyebaran covid-19. Heru menegaskan, bersama Satgas Kecamatan akan melakukan patroli ke beberapa masjid-musala di wilayah yang dinilai menjadi rujukan dilaksanakanya Salat Idul Adha dan takbir.
“Kita akan mengadakan patroli gabungan dengan sasaran yaitu masjid dan musala yang masih kekeh melaksanakan kegiatan peribadahan. Nantinya kami akan berdialog dengan pengurus takmir mengenai pengadaan kegiatan ibadah tersebut, ini juga sebagai upaya untuk mencegah resiko penyebaran covid-19 khususnya di tempat ibadah,” jelas Heru.
Heru berencana untuk sasaran yang dituju akan dilakukan secara acak dan saat ini masih dalam proses pendataan. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023