Blitar Kota - Kebijakan itu sesuai dengan arahan KPU RI melalui Surat Edaran No 8 Tahun 2020, Tentang Penundaah Beberapa Tahapan Pilkada, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Choirul Ummam-Ketua KPU Kota Blitar mengatakan usai menerima Surat Edaran tersebut, Sabtu malam 21 Maret 2020, pihaknya memutuskan menunda beberapa tahapan Pilwali 2020. Diantaranya pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Umam mengatakan, tiga agenda itu seharusnya berlangsung akhir bulan ini, namun karena virus Corona tengah mewabah di Indonesia, maka harus ditunda sampai ada instruksi dari KPU RI.
“Sosialisasi Pilwali yang melibatkan beberapa komunitas otomotif akhir ini juga kami tunda,” jelas Ummam.
Sementara diinternal KPU Kota Blitar, pencegahan virus Corona dilakukan dengan penerapkan kerja shift untuk seluruh pegawai. Sebagian masuk pagi sampai siang dan sebagian lainya masuk siang sampai sore. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023