Blitar Kota - Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemkot Blitar melarang masyarakat berjualan takjil di pinggir jalan selama Ramadan. Hal itu disampaikan Hakim Sisworo, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar.
Hakim mengatakan Pemkot Blitar akan mengeluarkan surat larangan berjualan takjil, dalam bentuk pasar dadakan maupun pasar takjil, di pinggir jalan saat Ramadan. Hal itu dilakukan karena pasar takjil dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat pandemi virus Corona. Satpol PP akan membubarkan jika ada masyarakat yang membuat pasar takjil di pinggir jalan raya. Hakim menghimbau agar masyarakat berjualan takjil secara online dengan sistem antar jemput. Sementara bagi masyarakat yang ngabuburit, juga diminta agar tetap memakai masker dan menerapkan pshycal distancing.
“Kalau ada yang melanggara ya itu tadi sanksinya akan dibubarkan Satpol PP pastinya,” kata Hakim.
Sementara itu, Arianto-Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar mengatakan, setiap Ramadan biasanya digelar pasar takjil di Jl. A. Yani, dengan melibatkan sekitar 60 pedagang makanan dan minuman. Namun saat ramadhan nanti, pihaknya menyerahkan kebijakan pengadaan pasar takjil di Jl. A. Yani ke Pemkot Blitar.
“Itu kewenangan Pemerintah Kota, Disperdagin hanya bertugas mengawasi dan membina pedagang yang berjualan di pasar takjil,” pungkas Arianto. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023