Blitar Kota - Kamis, (27/08/2020) Kecamatan Kepanjenkidul ikut mensukseskan penerapan Inpres No. 06 Tahun 2020 di Kota Blitar. Dalam Inpres itu mengatur tentang peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Parminto, Camat Kepanjenkidul mengatakan, pelaksanaan Inpres No. 06 Tahun 2020 diwilayahnya dimulai pekan ini. Pihaknya bersama jajaran forkopimcam kembali menggencarkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Diantaranya kembali menggencarkan patroli, serta pendataan warga dari luar daerah melalui RT/RW. Ini juga sebagai salah satu langkah kecamatan untuk mewujudkan RW Tangguh Covid-19.
“Kita akan bentuk nanti di seluruh kelurahan, sudah kami sosialisasikan juga. Selain itu nanti kita gencarkan penyemprotan disinfektan” kata Parminto.
Parminto menegaskan, penerapan Inpres No. 06 Tahun 2020 ini bersifat persuasive. Terkait penegakan hukum untuk pelanggaran protokol kesehatan, sepenuhnya diserahkan ke kepolisian dan Satpol.
“Kalau penegakan hokum kita serahkan ke berwenang, mengingat patroli ditingkat kota juga massif dilaksanakan” jelas Parminto.
Sementara itu, Inpres No. 06 Tahun 2020 di Kota Blitar resmi diterapkan mulai Senin 24 Agustus 2020. Diawali dengan apel gabungan di Mapolres Blitar Kota hingga monitoring pembelajaran tatap muka di SMA/SMK. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023