BERITA

Calon BMI Wajib Lampirkan Surat Izin Keluarga

Admin Kota 12 Dec 2019 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Surat izin dari keluarga wajib dilampirkan untuk antisipasi terjadinya masalah perijinan, terutama ijin suami atau istri, untuk menghindari masalah pribadi susulan ketika Buruh Migran Indonesia ( BMI ) sudah berada di tempat kerja di luar negeri.

Dwi Andri Susiono SH, Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, saat ditemui di Kantornya Kamis 12 Desember 2019 siang mengatakan, surat ijin dari keluarga merupakan dokumen penunjang resmi dan sah yang mendukung proses pengurusan ijin bekerja BMI, karena nantinya juga bersinggungan dengan surat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban BMI. Selain menegaskan jika keluarga sudah menyetujui BMI bekerja ke Negara tujuan, surat keluarga juga berkekuatan hokum, sehingga bisa digunakan jika nantinya ada permasalahan dengan pemberi tanda tangan.

Surat ijin keluarga biasanya ditanda tangani pasangan calon BMI, seperti suami atau istri. Tetapi surat ijin keluarga bisa juga berbentuk surat kuasa dari orang tua calon BMI, yang menyatakan menyetujui semua kebijakan dan daftar perjanjian antara PPTKIS dengan calon BMI, atas sepengetahuan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar.

“Saat ini surat ijin keluarga menjadi syarat krusial, karena sangat dibutuhkan ketika terjadi masalah dengan BMI,” Ujar Andri.

Selain ke calon BMI, kebijakan ini sudah sejak lama di sosialisasikan ke semua PPTKIS yang sudah bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar.( Yud )

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved