Blitar Kota - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar tahun ini mentargetkan 300 sertifikat tanah bisa diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Demikian disampaikan Budi Doyo, Kepala BPN Kota Blitar, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (31/01/2020).
Budi mengatakan target penerbitan 300 sertifikat tanah itu diperuntukkan bagi empat kelurahan di Kota Blitar, yaitu Sananwetan, Tanggung, Plosokerep, dan Klampok. Target sertifikat tanah yang akan disalurkan tahun ini memang lebih sedikit dibanding tahun lalu. Tahun lalu, BPN menyalurkan sekitar 2.000 sertifikat tanah melalui program PTSL. Selain itu, bidang tanah yang belum bersertifikat di Kota Blitar tinggal sedikit, dari 55.000 tinggal 1.000 bidang tanah yang belum bersertifikat. Menurut Budi, bidang tanah yang belum bersertifikat, sebagian masih bermasalah. Misalnya tanah waris yang belum dibagi, tanah fasilitas umum, dan pemilik tanah berdomisili luar kota. Namun demikian, sejumlah bidang tanah yang masih bermasalah akan mendapatkan peta bidang. Tahun ini, BPN akan menerbitkan peta bidang untuk 500 bidang tanah.
Budi mengaku terus mensosialisasikan tahapan program PTSL ke masyarakat, utamanya mengenai biaya. Menurut Budi, biaya pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL maksimal Rp. 150.000, untuk patok tanda batas, materai, dan operasional.
“Jadi dalam PTSL ini ada yang Rp. 0, ada yang Rp. 150.000, itu sudah diatur oleh Kementrian, di Kota Blitar juga sudah ada Perwalinya. Tapi yang jelas biaya itu untuk operasional,” kata Budi.
Budi menambahkan, untuk mencapai target tahun 2020, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pokmas, RT-RW, Lurah, dan Camat. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023