Blitar Kota- Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar membuka kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) mengajukan keringanan terhadap tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2). Yang mana hingga 21 Juni 2021, sudah ada ratusan permohonan yang diterima BPKAD Kota Blitar. Widodo Saptono Johannes-BPKAD Kota Blitar dikonfirmasi di ruang kerjanya, 23 Juni 2021 mengatakan setidaknya ada sekitar 259 pengajuan keringanan pajak yang masuk. Dari jumlah itu, 80 diantaranya sudah final dan 179 lainnya masih dalam proses. Menurut Widodo, pengajuan keringanan pajak ini dilakukan WP karena beberapa alasan. Misalnya objek pajak rusak karena bencana alam, WP berpenghasilan rendah, dan lain-lain. Namun BPKAD tidak bisa serta merta mengabulkan pengajuan, karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. “Ada tahapannya ya, kan harus kita verifikasi dulu, kita lihat kondisi objek pajaknya seperti apa” jelas Widodo. Widodo mengatakan tidak hanya soal keringanan pajak, pihaknya juga menerima 5 pengajuan keberatan, 13 pembatalan, 59 pembetulan, 2 penghapusan dan 420 pengajuan mutasi. Seluruh pengajuan ini akan segera diproses agar tidak mengganggu penarikan PBB P2. “Kalau tidak segera diselesaikan, tentu akan berdampak terhadap capaian PBB P2” imbuh Widodo. Widodo menghimbau bagi WP yang merasa keberatan segera melakukan pengajuan yang dibuka hingga 31 Juni 2021. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023