Blitar Kota - Selasa (19/05/2020), Pemerintah Kota Blitar mengeluarkan Surat Edaran yang diperuntukan bagi Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota. Edaran ini mengatur tentang penegakan disiplin masuk kerja, usai cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah.
Suyoto S.Pd.,M.Pd., Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar mengatakan, cuti lebaran bagi ASN berlaku tanggal 24 dan 25 Mei 2020. Dalam pelaksanaannya, juga harus memperhatikan beberapa hal, misalnya ASN harus tetap memperhatikan ketentuan terkait Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah atau kegiatan mudik dan cuti lebaran dalam upaya pencegahan Covid-19, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Blitar tanggal 14 Mei 2020.
“ASN yang tetap menjalankan tugas selama masa cuti, akan diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama,” tegas Suyoto, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (20/02/2020)
Suyoto menegaskan, ASN tidak bisa dan dilarang mudik ke luar daerah jika tidak memiliki asalan kuat. Pihaknya menilai, kemungkinan ASN mudik sendiri sangat kecil, karena libur lebaran tahun ini cukup singkat. Jika ada ASN yang nekat mudik dan tidak masuk kerja pasca libur lebaran, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi dari kami, kalau ada yang bolos, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan itu tidak bisa cair,” kata Suyoto.
Suyoto menambahkan, usai libur lebaran kerja, ASN Kota Blitar masih menganut system Work From Home (WFH) sampai 29 Mei 2020, sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),,
“WFH di Pemerintah Kota Blitar itu sesuai Surat Edaran Menpan RB, setelah itu kan kita evaluasi, dan disesuaikan dengan perkembangan situasi kondisi,” pungkas Suyoto. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023