BERITA

BKD Kota Blitar Mengkaji Aturan Jam Kerja ASN Sesuai Zona Covid-19

Admin Kota 08 Sep 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Selasa, (08/09/2020) Menpan RB kembali mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tatanan normal baru. Sistem itu dilakukan dengan mangatur jumlah kehadiran ASN berdasarkan zonasi Covid-19 kota/kabupaten.

Suyoto, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar mengatakan, sudah menerima rilis dari Menpan RB dan saat ini tengah melakukan pengkajian. Selain itu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Menurut Suyoto, teknis pelaksanaan aturan ini, perlu disusun secara mendetail. Mengingat penerapannya sendiri bisa berubah karena menyesuaikan zonasi Covid-19 sebuah daerah.

“Jadi zonasi Covid-19 itu kan dievaluasi setiap satu minggu sekali. Nah bisa jadi minggu ini zona merah, minggu depannya sudah orange Covid-19. Makanya kita butuh mengkaji dulu. Selain itu kita juga masih menunggu juknisnya dari pusat,” kata Suyoto.

Dalam rilisnya, Menpan RB menyebut, ASN yang berasal daerah zona hijau Covid-19, diperbolehkan masuk normal seperti biasa. Sedangkan ASN yang bertugas di zona kuning Covid-19 hanya 75% yang diizinkan masuk kantor dan sisanya menjalani WFH. Untuk zona orange 50% ASN masuk kantor, dan 50% WFH.

“Sementara ASN yang masuk didaerah zona merah, presentase yang masuk hanya 25% dan 75% WFH,” tegas Suyoto.

Suyoto menambahkan, selain akan mengkaji secara internal, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan daerah tetangga. Menurutnya hingga saat ini belum ada daerah yang menerapkan aturan tersebut, karena membutuhkan beberapa penyesuaian. (Kir)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved