BERITA

BKD Kota Blitar Izinkan ASN Menjalani WFH Jika Dinyatakan Reaktif Rapid Test

Admin Kota 31 Jul 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Meski sudah memasuki era New Normal Covid-19, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar tetap memberikan kemudahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan rapid test Covid-19. Mereka diizinkan menjalani Work From Home (WFH) selama menjalani isolasi di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemerintahan.

Suyoto, Kepala BKD Kota Blitar mengatakan, memasuki era New Normal pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke masing-masing OPD. Dalam surat itu menegaskan pegawai yang dinyatakan reaktif maka diizinkan WFH. Namun dengan catatan, Kepala OPD harus mengirimkan surat izin ke Wali Kota. Izin WFH ini sesuai dengan standart isolasi mandiri selama 14 hari.

“Kebijakan ini berlaku memasuki New normal karena sebelumnya ASN bekerja dengan sitem WFH” kata Suyoto saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Kota Blitar

Suyoto menyebut, izin WFH ini hanya untuk ASN yang reaktif, namun jika yang bersangkutan positif Covid-19, maka perlu dilakukan tracing terhadap rekan kerja yang pernah melakukan kontak erat. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan lockdown dilingkungan OPD.

“Kita akan sesuaikan nanti kalau kebijakan lockdown ya, karena harus menyesuaikan kebijakan dari tenaga kesehatan seperti apa” imbuh Suyoto.

Sementara itu, hingga saat ini BKD Kota Blitar telah menerima izin WFH dari 3 pegawai Pemerintah Kota yang dinyatakan reaktif. Pihaknya berharap, agar seluruh pegawai disiplin menerapkan protocol kesehatan Covid-19. (Kir)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved