BERITA

BKD Kota Blitar Imbau ASN Tidak Terima Bantuan Sosial, Jika Masuk DTKS Wajib Lapor ke Dinas Sosial.

Admin Kota 26 Nov 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar meminta agar Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terdata sebagai penerima bantuan sosial melapor ke Dinas Sosial Kota Blitar untuk proses penghapusan.

Kusno-Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar dikonfirmasi by phone Jumat, (26/ 11/ 2021) menjelaskan, ASN dilingkup Kota Blitar harus melapor jika masuk dalam DTKS. Jika terlanjur menerima bantuan, juga wajib mengembalikan ke Dinas Sosial Kota Blitar. Sebab, ASN bukan menjadi sasaran penerima bansos, mengingat sudah ada gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

Kusno menyebut berdasarkan laporan BPK RI, terdapat 9 ASN Kota Blitar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Empat diantaranya terdaftar sebagai penerima BST. Namun mereka yang terdaftar di DTKS ini tidak mengetahui jika tergolong penerima bantuan. Selain itu juga tidak menerima bentuk fisik bantuan yang dimaksud.

“Mereka sudah kami minta untuk melapor ke Dinas Sosial agar dilakukan penghapusan. Kalau terbukti menerima ya harus dikembalikan, itu bukan ranah mereka,” jelas Kusno.

Saat disinggung terkait tindak lanjut temuan ini, Kunso mengaku masih akan berkoordinasi dengan pimpinan dan OPD terkait. (Fik)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved