Blitar Kota - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar meminta agar Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terdata sebagai penerima bantuan sosial melapor ke Dinas Sosial Kota Blitar untuk proses penghapusan.
Kusno-Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar dikonfirmasi by phone Jumat, (26/ 11/ 2021) menjelaskan, ASN dilingkup Kota Blitar harus melapor jika masuk dalam DTKS. Jika terlanjur menerima bantuan, juga wajib mengembalikan ke Dinas Sosial Kota Blitar. Sebab, ASN bukan menjadi sasaran penerima bansos, mengingat sudah ada gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
Kusno menyebut berdasarkan laporan
“Mereka sudah kami minta untuk melapor ke Dinas Sosial agar dilakukan penghapusan. Kalau terbukti menerima ya harus dikembalikan, itu bukan ranah mereka,” jelas Kusno.
Saat disinggung terkait tindak lanjut temuan ini, Kunso mengaku masih akan berkoordinasi dengan pimpinan dan OPD terkait. (Fik)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023