BERITA

Belum Penuhi Hak Asuransi Kesehatan Karyawan, Puluhan Perusahaan Blitar Raya Dipanggil Kejaksaan Negeri.

Admin Kota 15 Jul 2019 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kediri bekerjasama dengan Kejaksaan Blitar melakukan mediasi kepada perusahaan yang belum patuh memberikan jaminan kesehatan untuk karyawannya. Rabu (11/7), sebanyak 28 perusahaan Blitar Raya menerima pemanggilan di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kediri, Ulan Nahdiyah mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya edukasi secara persuasif kepada perusahaan di wilayah kerjanya, namun karena tidak membuahkan hasil sesuai Undang-Undang, pihaknya dapat bekerjasama dengan pengawas ketenagakerjaan serta instansi yang bertanggunggung jawab. Untuk itu, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Blitar untuk memanggil 28 perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. 

Ulan mengaku telah melaporkan 44 perusahaan Blitar Raya ke Kejaksaan. Dan 28 diantaranya belum melakukan pendaftaran, 6 perusahaan menunggak, dan sisanya belum patuh pelaporan data.

“Kami lakukan mediasi jadi belum final. Ada 44 badan usaha yang di SKK kan, 28 badan usaha belum daftar sama sekali, 6 menunggak, dan sisanya belum patuh pelaporan,” kata Ulan.

Ulan mengingatkan, agar perusahaan pemilik usaha lebih tertib lagi memenuhi kewajibannya, karena bagi yang abai akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya pencabutan izin usaha, pencabutan izin tenaga asing, dan sejumlah sanksi lainnya.(Kir)
 

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved