Blitar Kota - Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar 2014-2019 akan berakhir Jumat, (23/08/2019). Dari 18 Raperda yang ditargetkan, hingga akhir masa jabatannya, telah diselesaikan sekitar 14 Raperda. Sehingga masih ada sekitar empat Raperda yang belum diselesaikan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto. Menurutnya, diantara Raperda yang belum diselesaikan, Raperda terkait potong pohon yang belum bisa diselesaikan karena menyangkut dengan pelestarian alam dan keragaman hayati harus menyesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Selain itu, ada Raperda terkait dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Praja.
“Raperda yang belum selesai ini diharapkan bisa dituntaskan tahun 2020 mendatang. Karena masa jabatan yang hampir habis, sehingga bisa diselesaikan dengan anggota yang baru,” kata Totok.
Karena masa jabatan DPRD yang lama segera habis, untuk sisa Raperda ini menjadi tugas dari anggota DPRD yang baru, dengan masa jabatan 2019-2024.(Der)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023