BERITA

Beberapa Lokasi Dilarang Dirikan Tempat Reklame Permanen

Admin Kota 23 Jan 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Tidak semua lokasi bisa didirikan tempat reklame permanen. Karena sesuai aturan yang ada, beberapa lokasi dilarang untuk didirikan papan reklame. Lokasi yang dilarang untuk didirikannya reklame permanen diantaranya, depan kantor, depan rumah jabatan, depan tempat ibadah dan depan sekolah serta depan makam.

Suharyono, Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu, (22/01/2020) mengatakan, larangan ini berdasarkan Peraturan Wali kota Blitar No. 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.

”Tidak diperbolehkannya pendirian papan reklame permanen ini harus diikuti pemohon.Sehingga tidak mengganggu, ” kata Suharyono.

Suharyono menambahkan, diantara hal hal lain yang harus diperhatikan, papan reklame yang melintang di jalan, juga tidak diperbolehkan. Bahkan juga telah disepakati, tidak diperbolehkan atau tidak diijinkan berdiri di trotoar. Selain menggangu saluran, ketika ada rehab trotoar juga sulit dalam penanganan. Jika ingin mendirikan di badan jalan yang ada tamannya, harus mencari rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup selaku pengelola.

Suharyono juga menyebutkan, dengan sosialisasi yang dilakukan pihak pemohon dapat mempertimbangkan lokasi yang diinginkan. Karena meski pemohon bebas memilih lokasi, namun tetap dilakukan survey untuk memutuskan boleh dan tidaknya pemasangan reklame. (Der)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved