Blitar Kota -Pemerintah keluarkan edaran Larangan Mudik Bagi ASN melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Selain dilarang mudik, ASN juga tidak diperkenankan melakukan anjangsana kecuali melalui virtual online. Sehingga kendaraan inventaris baik roda dua maupun roda empat, tidak dikumpulkan di Kantor seperti saat libur cuti lebaran sebelumnya.
Widodo Saptono Johanes S.Sos.M.Ab, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar menjelaskan, di masa wabah Corona saat ini, ASN Kota Blitar diharapkan selalu siap dan sigap untuk melaksanakan tugas dari atasan. Oleh karena itu, segala fasilitas yang digunakan untuk menunjang aktivitas para ASN Kota Blitar tetap disediakan.
”Karena ASN harus mematuhi protokol kesehatan maupun dari Kemenpan RB yang pertama asn tidak diperkenankan untuk mudik. Dan tidak diperkenankan untuk melakukan silaturahmi anjangsana kepada saudara dan handai taulannya, sehingga diharapkan untuk tetap di rumah, dan siap siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan, " kata Widodo
Widodo juga menambahkan. Dengan tetap adanya fasilitas dari pemerintah seperti kendaraan dinas dan lain-lain, maka diharapkan kinerja ASN untuk masyarakat tetap optimal.
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023