Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar menggelar sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal kepada anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) serta Kasi Trantibum Kelurahan dan kecamatan se-Kota Blitar di Gedung Pertanian Pepabri, Kelurahan Sentul, Kamis (20/10/2022).
Plt. Kasat Pol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasal Besi menjelaskan sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman terkait penertiban barang kena cukai ilegal yang masih beredar di masyarakat. Pihaknya meminta agar anggota Linmas ikut andil dalam pengawasan peredaran barang kena cukai di masyarakat, misalnya rokok. Jika menemui ada peredaran rokok ilegal, Ronny meminta agar anggota segera melapor.
Disamping itu, Ronny menyebut saat ini jajarannya juga rutin melakukan penyisiran di tempat-tempat rawan peredaran rokok ilegal. Misalnya di warung kopi atau tempat nongkrong anak muda. Tujuannya untuk mengawasi dan memberikan sosialisasi agar masyarakat tidak membeli rokok tanpa pita cukai.
"Bilamana mereka mengetahui atau merasakan rokok Ilegal, tolong segera lapor Satpol PP," ujar Rony.
Sementara itu, Walikota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd mengatakan pemantauan terhadap barang kena cukai khususnya rokok harus diperketat. Sehingga pendapatan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) optimal. Sebab, dana itu akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan pemerintah pusat dan daerah. Baik di sektor sosial, kesehatan, dan lainnya.
"Peredaran rokok bodong ini harus diperketat. Caranya masyarakat yang tau bisa melaporkan, supaya pajak yang didapatkan dari DBHCHT bisa masuk, karena bisa meningkatkan PAD," ujar Walikota Blitar
Dalam kegiatan itu, Satpol PP Kota Blitar menghadirkan dua narasumber dari Bagian Perekonomian dan Kesra-Setda Kota Blitar, Polres Blitar Kota, dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar. (sur)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023