Kota Blitar - Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus terhadap anggotanya, setiap koperasi diwajibkan melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT minimal diadakan sekali dalam setahun. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam UU No 25 Tahun 1992.
“Dengan adanya RAT tersebut, anggota bisa mengetahui kondisi perkembangan koperasi melalui laporan dari pengurus,” ujar Juyanto, Kepala Dinas Koperasi dan UM Kota Blitar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (18/03/2022).
Juyanto menambahkan dari total sebanyak 39 KPRI di Kota Blitar, hingga saat ini 30 KPRI yang sudah melaksanakan RAT. Sisanya diharapkan bisa melaksanakan RAT paling lambat akhir Maret 2022.
Selain itu Juyanto juga menyampaikan, untuk koperasi Non KPRI di Kota Blitar, dari total sebanyak 241 Koperasi, sebanyak 41,7% sudah melaksanakan RAT.
Sesuai aturan yang berlaku, RAT dilaksanakan maksimal 6 Bulan setelah tutup tahun buku. 3 bulan pertama untuk koperasi primer dan 3 bulan berikutnya untuk koperasi sekunder.
Dinkop Kota Blitar terus melakukan himbauan dan pemantauan agar seluruh koperasi di Kota Blitar secara tertib bisa melaksanakan kewajibannya. Salah satunya adalah melakukan RAT. (sur)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023