Kota Blitar - Sebagai wujud perhatian, kepedulian dan kasih sayang, Pemerintah Kota Blitar menyalurkan Bantuan sosial peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan Walikota Blitar di Ruang Sasana Praja, Kantor Walikota Blitar, Jumat (27/05/2022).
Walikota Blitar, Santoso menyampaikan bahwa bantuan RTLH ini menjadi prioritas. Karena Pemerintah Kota Blitar telah berkomitmen untuk menghadirkan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, program ini juga sebagai pemicu semangat kegotong royongan dan saling membantu di masyarakat. Beliau menambahkan bahwa dalam pelaksanaan program RTLH, Pemerintah Kota Blitar menggunakan anggaran dari APBN melalui Dinas PUPR, APBD melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman serta CSR dari Bank Jatim selaku Mitra Pemerintah Daerah.
"Ini dalam rangka membantu, karena saat ini masih banyak Rumah masyarakat miskin yang belum sempurna, sehingga sekaligus untuk membangun tingkat kesadaran, solidaritas dan kegotong royongan di masyarakat Kota Blitar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Blitar, Erna Santi menyampaikan bahwa bantuan sosial peningkatan kualitas RTLH yang disalurkan kali ini sebanyak 114 unit, pembangunan rumah baru sebanyak 68 Unit, dan pemasangan jaringan listrik beserta kelengkapan Jaringan sebanyak 10 Rumah. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 4 miliar 95 juta rupiah.
"Program ini bertujuan untuk mengurangi angka Rumah tidak Layak Huni di Kota Blitar, penyediaan Rumah Layak Huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mewujudkan Rumah yang sehat, ramah, serasi dan teratur," terangnya.
Ia menambahkan bantuan perbaikan RTLH kategori ringan maksimal bantuan senilai Rp. 7,5 juta dengan upah tukang sebesar Rp. 1,440 juta. Sedangkan perbaikan kategori sedang, bantuan untuk material sebesar Rp. 10 juta dan Rp. 1,8 juta untuk upah tukang.
RTLH kategori berat bantuannya maksimal Rp. 15 juta, dengan upah tukang Rp. 2,1 juta. Kemudian untuk pembangunan rumah baru sebesar Rp. 30 juta untuk material dan 5 Rp. juta untuk upah tukang. (Sur)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023